Pusat Download Dokumen24

Download Formulir Administrasi Kependudukan

Kumpulan formulir untuk KTP, KK, pindah domisili, akta kelahiran, perubahan data dan kebutuhan administrasi kependudukan lainnya. Cari formulir yang dibutuhkan, pahami kegunaannya, lalu unduh gratis.

FORMULIR GRATIS — DOKUMEN24 TIDAK MENJUAL FORMULIR

Pilih Formulir yang Dibutuhkan

Pilih kategori atau gunakan kolom pencarian. File PDF resmi dapat dipasang satu per satu setelah sumber dan versinya diverifikasi.

▣
KTP • KK • KIA

Formulir F-1.02 – Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

Formulir F-1.02 digunakan untuk berbagai permohonan dokumen kependudukan, termasuk KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan data kependudukan.

Lihat kegunaan Formulir F-1.02

• Perekaman KTP pemula atau KTP baru.
• Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA).
• Penggantian KTP karena hilang atau rusak.
• Penggantian Kartu Keluarga karena hilang atau rusak.
• Penggantian KK, KTP atau KIA karena perubahan data.
• Perubahan susunan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga.
• Penambahan atau pengurangan anggota keluarga karena kelahiran, kematian atau pindah penduduk.

Format: PDF
Kode formulir: F-1.02
Status: PDF tersedia
➜
PINDAH DOMISILI

Formulir F-1.03 – Pendaftaran Perpindahan Penduduk

Formulir F-1.03 digunakan untuk pendaftaran perpindahan penduduk, termasuk Surat Keterangan Pindah, perpindahan ke luar negeri, serta kebutuhan tertentu bagi Orang Asing.

Lihat kegunaan Formulir F-1.03

• Permohonan Surat Keterangan Pindah.
• Permohonan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri.
• Permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing tinggal terbatas.
• Perpindahan dalam satu desa/kelurahan, antar desa/kelurahan, antar kecamatan, antar kabupaten/kota, hingga antar provinsi.
• Pindah sebagai kepala keluarga, seluruh/sebagian anggota keluarga, atau anggota keluarga.
• Penentuan anggota keluarga yang numpang KK atau membuat KK baru.
• Pendataan negara tujuan, alamat tujuan, penanggung jawab, dan rencana tanggal pindah untuk perpindahan luar negeri.

Format: PDF
Kode formulir: F-1.03
Status: PDF tersedia
▤
PENDUDUK TERCECER

Formulir F-1.04 – Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan

Formulir F-1.04 digunakan sebagai surat pernyataan bagi penduduk yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan membutuhkan proses pendataan administrasi kependudukan.

Lihat kegunaan Formulir F-1.04

• Pendaftaran data dan dokumen kependudukan bagi penduduk yang sama sekali belum masuk database.
• Penduduk tercecer yang tidak masuk dalam Kartu Keluarga mana pun.
• Penduduk yang tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali, termasuk kondisi ODGJ, difabel, atau penduduk terlantar.

Format: PDF
Kode formulir: F-1.04
Status: PDF tersedia
★
PENCATATAN SIPIL

Formulir F-2.01 – Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI

Formulir F-2.01 digunakan untuk pendaftaran pelayanan berbagai dokumen pencatatan sipil, termasuk kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, penerbitan kembali akta, dan perubahan akta pencatatan sipil.

Lihat kegunaan Formulir F-2.01

• Permohonan Akta Kelahiran.
• Permohonan Akta Kematian.
• Permohonan Akta Perkawinan Non-Muslim.
• Permohonan Akta Perceraian Non-Muslim.
• Permohonan penerbitan kembali akta pencatatan sipil karena hilang atau rusak.
• Permohonan perubahan akta-akta pencatatan sipil.

Format: PDF
Kode formulir: F-2.01
Status: PDF tersedia
✎
PERUBAHAN DATA

Formulir F-1.06 – Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan

Formulir F-1.06 digunakan untuk permohonan perubahan elemen data penduduk agar data pada dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, dan KIA dapat diperbarui sesuai perubahan yang diajukan.

Lihat kegunaan Formulir F-1.06

• Perubahan data pendidikan penduduk.
• Perubahan data pekerjaan penduduk.
• Perubahan data agama penduduk.
• Perubahan data status perkawinan penduduk.
• Perubahan nama penduduk.
• Perubahan tanggal lahir penduduk.
• Perubahan tempat lahir penduduk.
• Perubahan nama orang tua.

Format: PDF
Kode formulir: F-1.06
Status: PDF tersedia
✍
SURAT KUASA • ADMINDUK

Formulir F-1.07 – Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan

Formulir F-1.07 digunakan ketika pemohon tidak dapat mengurus sendiri permohonan dokumen kependudukan dan perlu memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengajukan permohonan kepada petugas.

Lihat kegunaan Formulir F-1.07

• Digunakan apabila pemohon tidak dapat datang atau mengurus sendiri dokumen kependudukan.
• Formulir diisi dengan lengkap dan benar oleh pemohon dokumen kependudukan.
• Dilampirkan sebagai surat kuasa kepada pihak yang mewakili pemohon.
• Digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan ketika pengajuan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.

Format: PDF
Kode formulir: F-1.07
Status: PDF tersedia
♡
PERKAWINAN • PERCERAIAN

Formulir F-1.05 – SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat

Formulir F-1.05 digunakan sebagai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam pengajuan dokumen kependudukan ketika status perkawinan atau perceraian belum tercatat pada lembaga pencatat perkawinan.

Lihat kegunaan Formulir F-1.05

• Pengajuan dokumen kependudukan ketika perkawinan belum tercatat.
• Pengajuan dokumen kependudukan ketika perceraian belum tercatat.
• Pendukung penyesuaian status perkawinan dalam administrasi kependudukan.
• Surat pernyataan tanggung jawab mutlak terkait status perkawinan atau perceraian yang belum tercatat.

Format: PDF
Kode formulir: F-1.05
Status: PDF tersedia
✓
AKTA KELAHIRAN • SPTJM

Formulir F-2.03 – SPTJM Kebenaran Data Kelahiran

Formulir F-2.03 adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang digunakan bagi penduduk yang tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, klinik, bidan, atau dokter.

Lihat kegunaan Formulir F-2.03

• Digunakan sebagai SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
• Digunakan ketika penduduk tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran.
• Relevan pada proses pencatatan kelahiran ketika surat kelahiran dari rumah sakit, klinik, bidan, atau dokter tidak tersedia.
• Menjadi dokumen pendukung dalam pengajuan administrasi pencatatan kelahiran sesuai kondisi pemohon.

Format: PDF
Kode formulir: F-2.03
Status: PDF tersedia
♡
PENCATATAN SIPIL • PERKAWINAN

Formulir F-2.04 – SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri

Formulir F-2.04 adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri yang digunakan dalam pengurusan dokumen pencatatan sipil ketika data perkawinan orang tua belum tercatat pada lembaga pencatat perkawinan atau tidak tersedia Akta Perkawinan/Buku Nikah.

Lihat kegunaan Formulir F-2.04

• Digunakan ketika data perkawinan orang tua belum tercatat pada lembaga pencatat perkawinan.
• Digunakan ketika Akta Perkawinan atau Buku Nikah tidak tersedia.
• Menjadi dokumen pendukung dalam pengurusan dokumen pencatatan sipil sesuai kondisi pemohon.
• Berfungsi sebagai pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai kebenaran pasangan suami istri.

Format: PDF
Kode formulir: F-2.04
Status: PDF tersedia
♙
PENCATATAN SIPIL • PENGAKUAN ANAK

Formulir F-2.10 – Surat Pernyataan Pengakuan Anak

Formulir F-2.10 digunakan sebagai surat pernyataan pengakuan anak oleh ayah biologis dalam proses pelayanan pencatatan sipil. Dokumen ini memuat pernyataan bahwa pria yang bersangkutan mengakui anak tersebut sebagai anak biologisnya.

Lihat kegunaan Formulir F-2.10

• Digunakan sebagai surat pernyataan tertulis pengakuan anak oleh ayah biologis.
• Menjadi dokumen pendukung dalam proses pelayanan pencatatan sipil terkait pengakuan anak.
• Memuat pernyataan tanggung jawab dari pihak yang mengakui anak sesuai ketentuan yang berlaku.
• Dapat digunakan bersama dokumen persyaratan lain yang diwajibkan oleh instansi pencatatan sipil.

Format: PDF
Kode formulir: F-2.10
Status: PDF tersedia
↶
PINDAH DOMISILI

Formulir Batal Pindah

Formulir yang digunakan dalam proses pengajuan pembatalan perpindahan penduduk. Isian formulir disesuaikan dengan kondisi pemohon dan kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan.

Lihat kegunaan Formulir Batal Pindah

• Digunakan dalam proses pembatalan perpindahan penduduk.
• Menjadi formulir pendukung ketika proses pindah yang sebelumnya diajukan perlu dibatalkan.
• Diisi sesuai data pemohon dan kebutuhan pelayanan Dukcapil.

Format: PDF
Jenis dokumen: Formulir Batal Pindah
Status: PDF tersedia
✎
PINDAH DOMISILI

Surat Pernyataan Batal Pindah

Surat pernyataan pendukung yang digunakan dalam proses pembatalan perpindahan penduduk. Dokumen ini disiapkan terpisah dari Formulir Batal Pindah.

Lihat kegunaan Surat Pernyataan Batal Pindah

• Digunakan sebagai surat pernyataan dalam proses pembatalan pindah.
• Menjadi dokumen pendukung terpisah dari Formulir Batal Pindah.
• Diisi dan ditandatangani sesuai kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan.

Format: PDF
Jenis dokumen: Surat Pernyataan Batal Pindah
Status: PDF tersedia
§
REFERENSI HUKUM • PENGANGKATAN ANAK

PP No. 54 Tahun 2007 – Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Dokumen referensi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Lihat keterangan dokumen

• Jenis dokumen: Peraturan Pemerintah.
• Nomor: 54 Tahun 2007.
• Topik: Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
• Disediakan sebagai bahan referensi bagi pengguna Pusat Download Dokumen24.

Format: PDF
Jenis dokumen: Referensi hukum
Status: PDF tersedia
§
REFERENSI HUKUM • ADMINDUK

UU No. 23 Tahun 2006 – Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 merupakan dasar utama pengaturan Administrasi Kependudukan di Indonesia sebelum sebagian ketentuannya diubah melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.

Lihat fungsi dokumen ini

• Menjadi referensi dasar mengenai hak dan kewajiban penduduk dalam Administrasi Kependudukan.
• Mengatur pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
• Menjadi rujukan mengenai data dan dokumen kependudukan serta sistem informasi administrasi kependudukan.
• Membantu memahami kerangka awal pelayanan Adminduk sebelum membaca perubahan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.

Format: PDF
Jenis dokumen: Undang-Undang
Status: Berlaku dan telah diubah sebagian dengan UU No. 24 Tahun 2013
§
REFERENSI HUKUM • ADMINDUK

UU No. 24 Tahun 2013 – Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dokumen ini dapat digunakan sebagai referensi untuk memahami kerangka hukum pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Lihat fungsi dokumen ini

• Menjadi referensi perubahan ketentuan Administrasi Kependudukan.
• Membantu memahami pengaturan mengenai data kependudukan dan dokumen pencatatan sipil.
• Relevan sebagai rujukan umum untuk layanan KTP-el, data kependudukan, serta pencatatan peristiwa penting.
• Berguna sebagai bahan dasar sebelum melihat peraturan pelaksana dan persyaratan teknis terbaru dari instansi terkait.

Format: PDF
Jenis dokumen: Undang-Undang
Status: Referensi hukum
⚙
KTP & e-KTP

Form Pendukung Kendala NIK

Tempat untuk formulir atau dokumen pendukung yang relevan dengan kendala NIK dan sinkronisasi data.

Format: PDF
Sumber resmi: akan dicantumkan
Status: menunggu file terverifikasi
PDF Segera TersediaJasa Pengurusan e-KTP
Formulir tidak ditemukan. Coba kata kunci lain.

Tidak yakin formulir mana yang harus digunakan?

Kirim kondisi dokumen Anda. Dokumen24 dapat membantu memetakan jenis layanan dan dokumen yang perlu disiapkan sebelum proses dimulai.

Pertanyaan Seputar Download Formulir

Apakah formulir di Dokumen24 gratis?

Ya. Formulir pada pusat download disediakan gratis. Layanan berbayar Dokumen24 adalah konsultasi atau pendampingan pengurusan apabila pengguna membutuhkan bantuan.

Bagaimana memastikan formulir masih berlaku?

Setiap file yang ditayangkan sebaiknya mencantumkan sumber resmi dan tanggal terakhir pengecekan agar pengguna dapat mengetahui status versinya.

Apakah semua kasus menggunakan formulir yang sama?

Tidak selalu. Jenis formulir dan dokumen pendukung dapat bergantung pada layanan, domisili, serta kondisi administrasi masing-masing pemohon.

HATI - HATI
PENIPUAN !!!

waspada penipuan

Waspadalah terhadap penipuan yang mengatasnamakan Dokumen24.com.

Nomor resmi kami hanya 0877 6367 1000, 0877 6367 9000 dan Emergency WhatsApp 0897 2905 111.

Rekening pembayaran Dokumen24 hanya melalui BCA, Bank Mandiri dan SeaBank.

Khusus urusan Nikah dan Cerai, klien WAJIB bertemu langsung (tatap muka) di alamat kami.

Terima kasih.