Suami Tidak Hadir Sidang Cerai, Bisa Dapat Akta Cerai dan Nikah Lagi? 

Ilustrasi suami tidak hadir sidang cerai di Pengadilan Agama, apakah masih bisa mendapatkan akta cerai dan menikah lagi.

Apakah suami yang tidak menghadiri sidang perceraian tetap bisa mendapatkan akta cerai? Jika tidak memegang akta cerai, apakah ia boleh menikah lagi? Jawabannya bergantung pada jenis perkara dan apakah perceraian sudah sah secara hukum. Ketidakhadiran di persidangan tidak otomatis menghilangkan hak seseorang atas dokumen perceraian. Suami Tidak Hadir Sidang Cerai, Apakah Perceraian Tetap Bisa Diputus? […]

HATI - HATI
PENIPUAN !!!

waspada penipuan

Waspadalah terhadap penipuan yang mengatasnamakan Dokumen24.com.

Nomor resmi kami hanya 0877 6367 1000, 0877 6367 9000 dan Emergency WhatsApp 0897 2905 111.

Rekening pembayaran Dokumen24 hanya melalui BCA, Bank Mandiri dan SeaBank.

Khusus urusan Nikah dan Cerai, klien WAJIB bertemu langsung (tatap muka) di alamat kami.

Terima kasih.