Permohonan Wali Hakim untuk Menikah Dikabulkan PA Jakarta Selatan – Hasil Kerja Dokumen24

Success story Dokumen24: permohonan wali hakim untuk menikah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 September 2026. Kepala KUA Kecamatan Cilandak ditetapkan sebagai wali hakim
Wali Nikah Bukan Ayah Kandung: Ayah di Akta Kelahiran Ternyata Ayah Angkat, Apakah Pernikahan Sah?

Ayah yang tercantum di akta kelahiran ternyata ayah angkat dapat menimbulkan persoalan wali nasab dalam pernikahan Islam.
Isbat Nikah Siri Setelah Istri Pertama Meninggal 2026: Apakah Pernikahan Poligami Bisa Disahkan?

Seorang suami menikah secara resmi dengan istri pertama dan perkawinannya tercatat di KUA. Beberapa tahun kemudian, ketika perkawinan pertama masih berlangsung, ia menikah siri dengan perempuan lain tanpa memperoleh izin poligami melalui Pengadilan Agama. Pernikahan siri tersebut kemudian berlangsung bertahun-tahun. Setelah istri pertama meninggal dunia, suami dan istri siri ingin mengajukan isbat nikah agar perkawinan […]
Buku Nikah Tidak Terdaftar di KUA atau SIMKAH 2026: Apakah Palsu dan Bagaimana Solusinya?

Bayangkan pasangan sudah menikah selama 10, 20 bahkan 30 tahun. Mereka mempunyai buku nikah, hidup sebagai suami-istri, mempunyai anak dan selama bertahun-tahun tidak pernah merasa ada masalah dengan dokumen perkawinannya. Masalah baru muncul ketika buku nikah tersebut hendak dilegalisir, digunakan untuk keperluan luar negeri, pengurusan umrah, pembaruan Kartu Keluarga atau pembuatan akta kelahiran anak. Setelah […]
Buku Nikah Hilang 2026: Cara Mengurus Pengganti, Syarat dan Solusi Jika Data Lama Tidak Ditemukan

Buku nikah hilang sering baru menjadi masalah ketika dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengurus administrasi penting seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, paspor, perceraian, waris atau keperluan lainnya
Nikah Siri Belum Punya Buku Nikah? Ini Cara Isbat Nikah dan Syarat Lengkapnya

Sudah menikah secara agama tetapi sampai sekarang belum memiliki buku nikah? Kondisi seperti ini cukup sering dialami pasangan yang sebelumnya melangsungkan nikah siri atau perkawinannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)
