Perbaikan Nama di Akta Kelahiran Sudah Sampai Dukcapil, Tapi Diminta ke Pengadilan: Harus ke PN Mana?

Perbaikan nama di akta kelahiran dan proses catatan pinggir melalui Pengadilan Negeri

Masalah perubahan atau perbaikan nama pada akta kelahiran sering terlihat sederhana, tetapi ternyata jalur penyelesaiannya bisa berbeda.

Dokumen24 menerima pertanyaan dari seseorang yang ingin melakukan perbaikan nama pada akta kelahiran sekaligus mendapatkan catatan pinggir. Ia sudah datang ke Dukcapil, kemudian mendapat informasi bahwa prosesnya perlu dilanjutkan melalui Pengadilan Negeri.

Masalah berikutnya muncul: KTP dan KK pemohon berada di Jakarta Utara, tetapi sebelumnya ia sempat mendapat informasi dan arahan dari wilayah Jakarta Timur. Pertanyaannya kemudian sangat sederhana:

Jika ingin memperbaiki nama di akta kelahiran, sebenarnya harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri mana?

Jangan Langsung ke Pengadilan: Periksa Dulu Jenis Kesalahannya

Sebelum menentukan pengadilan, hal pertama yang harus diperiksa adalah apakah yang terjadi benar-benar perubahan nama atau hanya pembetulan kesalahan tulis redaksional.

Dua kondisi tersebut berbeda secara hukum dan memiliki prosedur yang berbeda.

1. Jika Hanya Salah Tulis atau Salah Ketik

Contohnya nama yang seharusnya tertulis “Andri” tetapi pada akta tertulis “Andrii”, atau terdapat kesalahan huruf maupun angka yang dapat dibuktikan melalui dokumen autentik.

Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.

Ketentuan tersebut diperjelas dalam Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Pembetulan dapat dilakukan melalui Dukcapil dengan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi dasar penerbitan akta serta kutipan akta yang terdapat kesalahan tulisnya.

Artinya, tidak semua kesalahan nama harus dibawa ke pengadilan.

2. Jika Nama Benar-Benar Akan Diubah

Kondisinya berbeda apabila yang diminta bukan sekadar memperbaiki salah ketik, melainkan:

  • mengganti nama;
  • menambah nama;
  • mengurangi atau memotong nama;
  • menambah marga atau nama keluarga;
  • mengubah susunan nama; atau
  • melakukan perubahan yang menyebabkan identitas nama menjadi berbeda dari pencatatan sebelumnya.

Untuk kondisi seperti ini, Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon.

Jadi Harus Mengajukan ke Pengadilan Negeri Mana?

Inilah bagian yang sering membuat pemohon bingung.

Dasar penentuan Pengadilan Negeri untuk permohonan perubahan nama adalah tempat atau domisili pemohon, bukan semata-mata lokasi kantor Dukcapil yang pernah didatangi.

Karena itu, apabila KTP dan KK pemohon saat ini tercatat di wilayah Jakarta Utara, maka secara prinsip permohonan perubahan nama diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal ini berbeda dengan proses pencatatan setelah penetapan pengadilan keluar. Riwayat penerbitan akta, register pencatatan sipil, serta Dukcapil penerbit tetap harus diperiksa untuk menentukan proses administrasi selanjutnya.

Jika persoalan utama Anda berkaitan dengan akta kelahiran—baik akta belum ada, data orang tua bermasalah, nama tidak sesuai, maupun membutuhkan pembetulan atau pencatatan tambahan—Anda dapat melihat layanan pengurusan akta kelahiran Dokumen24 untuk memahami jenis masalah dan dokumen yang perlu diperiksa terlebih dahulu.

Kenapa Dukcapil Memerlukan Penetapan Pengadilan?

Dukcapil tidak dapat begitu saja mengganti identitas seseorang apabila perubahan yang diminta bersifat substantif.

Penetapan pengadilan memberikan dasar hukum bahwa perubahan tersebut memang telah diperiksa dan diizinkan.

Setelah penetapan diperoleh, pemohon kemudian melaporkan perubahan tersebut untuk dicatat dalam administrasi kependudukan.

Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 menyebutkan beberapa dokumen yang diperlukan dalam pencatatan perubahan nama, antara lain:

  • salinan penetapan Pengadilan Negeri;
  • kutipan akta pencatatan sipil;
  • Kartu Keluarga;
  • KTP elektronik; dan
  • dokumen perjalanan untuk orang asing apabila relevan.

Apa Itu Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran?

Setelah perubahan nama memperoleh dasar hukum dan dilaporkan kepada pencatatan sipil, Pejabat Pencatatan Sipil melakukan pencatatan perubahan tersebut pada register dan kutipan akta pencatatan sipil.

Pencatatan inilah yang secara umum dikenal sebagai catatan pinggir.

Catatan pinggir penting karena menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan terhadap suatu peristiwa atau data pencatatan sipil berdasarkan dasar hukum yang sah.

Dengan demikian, orang tidak sekadar mempunyai nama baru di KTP, tetapi terdapat hubungan administratif yang jelas antara identitas sebelumnya dengan identitas setelah perubahan.

Kenapa Jangan Mengubah KTP atau Dokumen Lain Lebih Dulu?

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen dasar yang sangat penting dalam rantai identitas seseorang.

Karena itu, ketika nama pada akta kelahiran berubah, proses selanjutnya perlu dilakukan secara berurutan agar tidak muncul perbedaan baru antara akta kelahiran, KK, KTP, paspor, ijazah, rekening bank, sertifikat, dan dokumen lainnya.

Kesalahan yang sering terjadi adalah seseorang mencoba memperbaiki satu dokumen tanpa terlebih dahulu memastikan sumber identitasnya.

Akibatnya, satu masalah selesai tetapi muncul masalah baru pada dokumen lainnya.

Contoh Kasus yang Masuk ke Dokumen24

Dalam kasus yang kami terima, pemohon sudah mendatangi Dukcapil dan memperoleh informasi bahwa perubahan namanya memerlukan proses pengadilan.

Pemohon kemudian bingung karena pernah diarahkan ke wilayah Jakarta Timur, sementara alamat KTP dan KK berada di Jakarta Utara.

Dalam kondisi seperti ini, hal pertama yang perlu dilakukan bukan langsung mendaftarkan perkara, melainkan memeriksa:

  • nama yang tertulis pada akta kelahiran;
  • nama yang ingin digunakan;
  • apakah perbedaannya hanya kesalahan tulis atau perubahan substantif;
  • alamat KTP dan KK pemohon saat ini;
  • Dukcapil yang menerbitkan akta kelahiran;
  • dokumen pendukung yang menggunakan nama lama maupun nama baru; dan
  • tujuan perubahan nama tersebut.

Setelah kondisi tersebut jelas, baru dapat ditentukan apakah cukup dilakukan pembetulan melalui Dukcapil atau memang memerlukan permohonan penetapan perubahan nama melalui Pengadilan Negeri.

Kesimpulan

Perbaikan nama pada akta kelahiran tidak selalu harus melalui pengadilan.

Jika masalahnya hanya kesalahan tulis redaksional dan tersedia dokumen autentik yang membuktikan data sebenarnya, pembetulan dapat dilakukan melalui Dukcapil sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Namun apabila yang dilakukan merupakan perubahan nama secara substantif, maka diperlukan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon.

Karena itu, untuk pemohon yang berdomisili dan memiliki KTP/KK di Jakarta Utara, secara prinsip permohonan perubahan nama diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, meskipun sebelumnya pernah berkonsultasi atau datang ke kantor Dukcapil di wilayah lain.

Setelah penetapan pengadilan diperoleh, barulah perubahan tersebut dilaporkan dan dicatat dalam administrasi kependudukan sehingga catatan perubahan nama memiliki dasar hukum yang jelas.

Butuh Bantuan Mengurus Akta Kelahiran atau Perubahan Nama?

Setiap kasus perubahan nama memiliki latar belakang yang berbeda. Sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan, sebaiknya periksa terlebih dahulu akta kelahiran, KK, KTP, dan dokumen pendukung lainnya agar jalur yang ditempuh tidak salah.

Untuk layanan pengurusan akta kelahiran, perubahan nama, pembetulan data, maupun permasalahan pencatatan sipil lainnya, Anda dapat membaca halaman layanan Biro Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Dokumen24.

Dokumen24 membantu Anda memahami masalah terlebih dahulu sebelum menentukan proses yang harus dijalankan

Kami siap membantu memberi solusi yang tepat.

Konsultasi Pembetulan Akte Kelahiran via WhatsApp Dokumen24

Artikel Terbaru

HATI - HATI
PENIPUAN !!!

waspada penipuan

Waspadalah terhadap penipuan yang mengatasnamakan Dokumen24.com.

Nomor resmi kami hanya 0877 6367 1000, 0877 6367 9000 dan Emergency WhatsApp 0897 2905 111.

Rekening pembayaran Dokumen24 hanya melalui BCA, Bank Mandiri dan SeaBank.

Khusus urusan Nikah dan Cerai, klien WAJIB bertemu langsung (tatap muka) di alamat kami.

Terima kasih.